INDRAGIRI HULU : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa PAUD/TK, SD/MI, dan SMP/MTs mulai Rabu (26/8/2026). Kebijakan ini diterapkan menyusul kualitas udara di wilayah tersebut yang masuk kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat akibat kabut asap.
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Zulfahmi Adrian mengatakan kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran akibat Penurunan Kualitas Udara.
“Surat edaran tersebut berdasarkan hasil pantauan BMKG pada Minggu, 23 Agustus 2026 bahwa kualitas udara di Kabupaten Inhu tidak sehat hingga sangat tidak sehat,” kata Zulfahmi, Rabu (26/8/2026).
PJJ berlaku bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD/MI, dan SMP/MTs negeri maupun swasta di seluruh Kabupaten Inhu. Selama kebijakan berlangsung, siswa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan sekolah yang mengharuskan kehadiran secara langsung.
“Saat kabut asap terjadi dengan kualitas udara tidak sehat, peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah. Bahkan, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan hadir secara langsung,” ujarnya.
Zulfahmi meminta sekolah melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana dan efektif agar tidak membebani siswa, namun tetap memastikan proses belajar mengajar berjalan.
Sementara itu, satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya diimbau menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Pemkab Inhu juga meminta orang tua atau wali memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara memburuk. Jika harus keluar untuk keperluan mendesak, anak diminta menggunakan masker.
Untuk sekolah yang mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali agar makanan tetap dapat diambil di sekolah.
“Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Inhu berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait,” kata Zulfahmi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemkab Inhu dalam melindungi peserta didik dari dampak kabut asap yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan karhutla di Inhu sendiri mengacu pada Keputusan Bupati Inhu Nomor Kpts.156/III/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026. (rls/red)