• Sun, Jul 2025

Karantina Riau Musnahkan 25,9 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia

Karantina Riau Musnahkan 25,9 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia


BENGKALIS, SERANTAU MEDIA - Karantina Riau melalui Unit Pelayanan Pelabuhan Bengkalis memusnahkan 25,9 ton buah mangga ilegal yang disita Satgas Patroli Laut Bea Cukai. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Bea Cukai Sungai Pakning, Bengkalis dengan cara membakar dan mengubur buah tersebut pada Rabu, 12 Juni.

Menurut keterangan pihak Bea Cukai Bengkalis, mangga yang diangkut oleh KM Julia II diduga berasal dari Malaysia. Buah mangga tersebut ditangkap di perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 21 Mei 2025. Muatan mangga tersebut selanjutnya diserahkan ke Karantina Riau untuk dimusnahkan.

Turhadi Noerachman, Kepala Karantina Riau, mengatakan pemusnahan 25,9 ton mangga senilai Rp 518,4 juta itu merupakan bentuk kerja sama yang erat antara Balai Karantina dan Bea Cukai. Upaya ini dilakukan untuk melindungi petani mangga lokal dari hama dan penyakit tanaman, serta mencegah potensi risiko kesehatan akibat beredarnya buah yang tidak bersertifikat di masyarakat.

Ia menjelaskan, mangga yang masuk ke Indonesia harus memiliki Sertifikat Fitosanitasi dari negara asal. Buah tersebut juga harus masuk melalui tempat-tempat yang telah ditentukan dan dilaporkan kepada petugas karantina.

"Karena mangga tersebut tidak memenuhi ketentuan, karena Riau tidak menerima buah impor, maka pihak berwenang memutuskan untuk memusnahkannya," imbuh Turhadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Juni.

Turhadi menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya karantina ketat Indonesia untuk menghentikan masuknya hama tanaman berbahaya ke dalam negeri. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.

Data Karantina Riau menunjukkan pada tahun 2025, total mangga yang dimusnahkan di Riau mencapai 64,8 ton. Jumlah tersebut terdiri dari 23,29 ton di Pelabuhan Dumai, 15 ton di Pelabuhan Tembilahan, dan 25,9 ton di Pelabuhan Bengkalis.

Sanksi pelanggaran ketentuan impor berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Hingga kini, penyidik ​​masih memeriksa pemilik mangga sitaan tersebut. Turhadi mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai, khususnya Kantor Bea Cukai Tipe C Bengkalis, yang telah bekerja sama dengan otoritas karantina. Ia mengatakan kerja sama ini akan terus diperkuat guna mencegah maraknya penyelundupan mangga ilegal di Riau.

Beberapa pejabat menyaksikan proses pemusnahan, termasuk petugas Bea Cukai, otoritas pelabuhan, polisi setempat, militer, dan tokoh masyarakat dari Bukit Batu serta tim karantina.(MCR)