• Wed, Mar 2025

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: 208 Pegawai Kembalikan Uang Rp17,6 Miliar

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: 208 Pegawai Kembalikan Uang Rp17,6 Miliar

Hingga saat ini, sebanyak 208 pegawai Setwan DPRD Riau telah mengembalikan uang yang mereka terima dalam perkara tersebut.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengusut dugaan korupsi dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Riau pada 2020-2021.

Saat ini, fokus utama penyidik adalah mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi oleh para pegawai, termasuk ASN, tenaga harian lepas (THL), dan honorer.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Gede Adi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 208 pegawai telah mengembalikan uang yang mereka terima dalam perkara tersebut.

"Hingga saat ini yang telah mengembalikan uang sebanyak 208 orang. Total uang yang dikembalikan seluruhnya mencapai Rp17.698.145.800," ujar Gede, Sabtu (1/2/2025).

Meski sebagian besar uang telah dikembalikan, penyidik masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau sebelum menetapkan tersangka. Perhitungan ini diperkirakan rampung pada Februari 2025.

Sebagai informasi, dalam kasus ini terdapat 401 penerima aliran dana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 353 orang telah memberikan keterangan sebagai saksi.

Uang yang mereka terima bervariasi, tergantung pada besaran dana SPPD yang dikorupsi.

Kasus SPPD fiktif ini diduga melibatkan rekayasa perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, namun tetap dicairkan anggarannya.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memastikan bahwa proses hukum terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka dari pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam skema korupsi ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Setelah audit BPKP selesai, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka,” pungkas AKBP Gede Adi.