• Mon, Feb 2026

Kejar-kejaran di Pekanbaru, 19 Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kejar-kejaran di Pekanbaru, 19 Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

Polres Bengkalis menangkap dua kurir sabu 19 kilogram di Kota Pekanbaru (dok. Polres Bengkalis)


PEKANBARU : SERANTAU MEDIAPolres Bengkalis menggagalkan penyelundupan 19 kilogram sabu yang diduga masuk dari Malaysia melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dua kurir diringkus setelah aksi kejar-kejaran di Pekanbaru berakhir dengan tabrakan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman sabu skala besar. 

Tim bergerak melakukan penyelidikan sejak Selasa (17/2) dan membuntuti pergerakan pelaku dari Bengkalis menuju Pekanbaru lewat pelabuhan Roro.

Dua tersangka, VI alias Wahyu (23) dan AK alias Agus (24), ditangkap saat melintas di Jalan Sembilang, Pekanbaru. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor. Saat hendak dihentikan, mereka tancap gas memicu pengejaran.

Dalam pelarian, motor pelaku hilang kendali dan menabrak pedagang roti bakar di dekat SPBU setempat. Setelah dua kali benturan, laju kendaraan terhenti dan polisi langsung mengamankan keduanya.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut milik seorang berinisial T yang kini masuk daftar buronan bersama rekannya, Cik Man.

Atas perbuatannya, kedua kurir dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polda Riau. “Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba. Ini langkah tegas melindungi generasi muda,” ujarnya seperti dikutip dari detikcom.(dtc/red)