PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau kini mengalami kekosongan kepemimpinan setelah masa jabatan seluruh komisioner berakhir pada Desember 2025.
Memasuki Januari 2026, kedua lembaga strategis tersebut tidak lagi memiliki pejabat sah untuk menjalankan fungsi pengawasan informasi dan penyiaran.
Masa jabatan komisioner KPID Riau berakhir pada 10 Desember 2025, disusul KI Riau di bulan yang sama. Dampaknya, aktivitas kelembagaan terhenti. Komisi I DPRD Riau bahkan menerima laporan bahwa operasional KPID berhenti total, termasuk pengembalian kunci kantor.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap, membenarkan kondisi vakum tersebut, Senin (12/1/2026). “Saat ini kosong. Tidak ada kegiatan dan tidak ada penggunaan anggaran karena belum ada komisioner yang sah,” ujarnya.
Komisi I DPRD Riau menargetkan proses seleksi komisioner baru rampung dalam tiga bulan. Tahapan dimulai dari pembentukan panitia seleksi, pendaftaran selama 30 hari, hingga uji kelayakan dan kepatutan.
“Maksimal tiga bulan harus sudah terpilih. Januari, Februari, Maret,” tegas Ali.
Ia menjelaskan, pembentukan pansel KPID menjadi kewenangan DPRD Riau, sementara pansel KI berada di ranah Pemerintah Provinsi Riau. Meski berbeda mekanisme, kedua lembaga tetap melalui fit and proper test di Komisi I DPRD Riau.
Saat ini, koordinasi dilakukan dengan Diskominfotik Riau yang tengah mengajukan pembentukan pansel KI kepada Plt Gubernur Riau. DPRD berharap proses berjalan transparan dan tepat waktu agar fungsi layanan informasi dan pengawasan penyiaran di Riau kembali normal.
“Sebelum ada komisioner definitif, tidak boleh ada aktivitas kelembagaan,” pungkas Ali. (MCR/red)