JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan flyover di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (SKA), Provinsi Riau, pada 2018.
Dalam perkembangan terbaru, KPK mengeluarkan keputusan penting dengan melarang lima tersangka bepergian ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pada 16 Januari 2025, KPK resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri bagi lima tersangka.
"Lima warga negara Indonesia ini telah dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk mendukung proses penyidikan," ujar Tessa dilansir detik.com, Jumat (24/1/2025).
Kelima tersangka yang dimaksud adalah YN, pejabat pembuat komitmen di Pemprov Riau TC, seorang pengusaha swasta ES, pengusaha swasta lainnya GR, pengusaha swasta dan NR, pegawai BUMN.
Langkah ini diambil karena KPK menilai keberadaan mereka di dalam negeri sangat penting untuk kelancaran proses penyidikan.
"Tindakan ini diambil karena keberadaan para tersangka sangat diperlukan di Indonesia untuk mempermudah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek flyover tersebut," tambah Tessa.
KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sementara ini diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Proyek pembangunan flyover yang dimulai pada 2018 ini awalnya direncanakan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159,3 miliar.
Namun, KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan yang mengarah pada kerugian besar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nilai HPS proyek flyover ini diumumkan pada 26 Januari 2018 melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan nilai Rp159.384.251.000.
"Namun, kami menemukan adanya penyimpangan yang signifikan, yang berujung pada kerugian negara yang cukup besar," jelas Asep.
KPK juga mencatat adanya dugaan kolaborasi antara beberapa pihak dari instansi pemerintah dan sektor swasta dalam manipulasi proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Hal ini dianggap menjadi faktor utama penyebab penyimpangan yang berujung pada kerugian negara.
Meskipun penyidikan masih berlangsung, KPK memastikan bahwa kelima tersangka yang sudah dilarang bepergian ke luar negeri akan terus dimintai keterangan terkait peran mereka dalam kasus ini.
Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dan bagaimana skema korupsi ini terjadi.
KPK berjanji akan terus berupaya untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan mendalami setiap bukti yang ada untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang terlepas dari tanggung jawab," tambah Tessa Mahardhika.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting dalam upaya memperbaiki sistem pengadaan dan pelaksanaan proyek di masa depan," tutup Tessa.