BINTAN, SERANTAUMEDIA - Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bintan, Helianto, menjelaskan KPU Kabupaten Bintan memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Meski dari pasangan calon (paslon) juga memasang APK.
Adapun APK yang difasilitasi KPU, antara lain, 4 spanduk di tingkat kecamatan, 4 unit umbul-umbul di tingkat kecamatan. Kemudian terdapat 2 unit spanduk di masing-masing kelurahan/desa.
Menurutnya, APK tersebut harus dibersihkan sebelum hari pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2024. Paling cepat 3 hari menjelang pencoblosan, pada 27 November 2024.
“Semua APK tersebut harus dibersihkan dalam rangka menjaga keberlangsungan pemilu yang bersih dan tertib,” kata Helianto, Senin (18/11/2024).
Pembersihan APK tersebut dilakukan secara kolaborasi, antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah (Pemda) dan TNI, Polri. Sehingga, 23 November 2024 akan dilaksanakan pembersihan APK.
Bawaslu bersama Pemda dan TNI/Polri akan melakukan pembersihan pada (24/11/2024). Kalau masih ada APK yang belum tertibkan, ucapnya mengakhiri. ***