• Tue, Dec 2024

KPU Riau Ingatkan Paslon Siapkan Laporan Penggunaan Dana Kampanye

KPU Riau Ingatkan Paslon Siapkan Laporan Penggunaan Dana Kampanye

Anggota KPU Riau, Nahrawi


PEKANBARU - Anggota KPU Riau, Nahrawi, mengingatkan agar Pasangan calon (Paslon) Gubernur Pilkada dan Wakil Gubernur Riau diminta untuk segera mempersiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Menurutnya, LPPDK harus dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Waktu pelaporan dimulai pada tanggal 23 - 24 November 2024 dengan masa perbaikan satu hari pada tanggal 25 November 2024.

Usai para Paslon menyelesaikan pembuatan LPPDK, selanjutnya laporan tersebut akan diaudit melalui kantor akuntan publik. Kantor Akuntan Publik (KAP) sudah ditunjuk oleh KPU Riau.

Ia menjelaskan, pembuatan LPPDK bertujuan untuk mengetahui keluar masuknya dana kampanye. Pembuatan LPPDK merupakan kewajiban Paslon.

“Jadi Paslon berkewajiban membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK. Pelaporan dibuat melalui SIKADEKA,” katanya, Rabu (20/11/2024).

Pihaknya menambahkan, hingga kini KPU Riau belum mengetahui berapa pendapatan dan pengeluaran para Paslon selama Pilkada. Pasalnya LPPDK baru akan dibuat mulai 23 November 2024.

"Kalau dana awal kampanye sebelumnya sudah dirilis. Tapi kalau sekarang berapa dana masuk dan keluar belum bisa diketahui," urainya.

Ia mengatakan, LPPDK nantinya akan diumumkan oleh KPU melalui website resmi KPU Riau. Setelah laporan tersebut diaudit oleh akuntan publik.

"Laporannya akan diaudit terlebih dahulu. Setelah selesai akan kami tampilkan di website resmi KPU Riau," ujarnya seperti dilansir RRI.***