PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Legislator DPRD Riau yang berlatar belakang advokat, Edi Basri, melontarkan kritik tajam terhadap keputusan majelis hakim yang membebaskan sejumlah terdakwa kasus korupsi dalam beberapa waktu terakhir.
Politisi Gerindra dari Dapil Kabupaten Kampar ini menyebut, vonis tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kerugian negara sangat besar, tetapi pelakunya bebas. Ini jelas tidak adil,” ujar Edi, Selasa (21/1/2025).
Ia juga menyoroti proses panjang yang dilakukan oleh polisi dan kejaksaan dalam menetapkan tersangka korupsi.
Kritik Edi mengemuka setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justin, pada Senin (20/1/2025).
Kedua terdakwa ini, sebelumnya diduga terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap menyatakan bahwa Wira dan Andri tidak menikmati uang hasil korupsi.
Hakim menegaskan, uang tersebut hanya dinikmati oleh Arvina Wulandari selaku Bendahara Pengeluaran BLUD di RSUD Bangkinang.
Arvina sendiri telah terlebih dahulu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Edi mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim. Menurutnya, hasil audit yang menunjukkan kerugian negara nyata dan adanya unsur melawan hukum seharusnya cukup untuk memutus bersalah.
“Hasil audit menunjukkan kerugian negara nyata, dan unsur melawan hukumnya ada. Namun, hakim memutus bebas. Ini mencurigakan dan mengindikasikan adanya kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menilai vonis seperti ini bertentangan dengan visi antikorupsi yang diusung pemerintah.
“Presiden Prabowo telah menaikkan gaji hakim untuk mendukung profesionalisme. Tapi, vonis seperti ini justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan,” sesal Edi.
Kasus ini menambah panjang daftar vonis kontroversial yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Keputusan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga meruntuhkan semangat aparat penegak hukum yang telah bekerja keras dalam memberantas korupsi,” pungkas Edi.