BATAM, SERANTAU MEDIA - Polsek Sekupang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya, Sabtu, (10/01/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menjelaskan polisi menerima laporan pada tanggal 9 Januari 2026. Petugas segera melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran peristiwa tersebut.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, korban yang berinisial SL (4) awalnya sedang berbelanja di warung milik tersangka berinisial MR (65).
Saat melakukan pembayaran, tersangka tiba-tiba membawa korban masuk ke dalam kamar pribadinya untuk melakukan aksi bejat tersebut. Korban yang merasa ketakutan kemudian menangis dan berteriak hingga akhirnya dilepaskan oleh pelaku.
"Kemudian korban segera lari menemui ibunya untuk menceritakan kejadian tersebut, " jelas Kapolsek, Senin (12/1/2026).
Setelah menerima laporan dari pelapor berinisial A.H., petugas Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga melakukan visum et repertum terhadap korban guna mendukung proses penyidikan.
Pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat.
Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Sekupang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kompol Hippal Tua Sirait menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan profesional. “Kami menegaskan bahwa Polsek Sekupang berkomitmen penuh dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kompol Hippal Tua Sirait juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***
Tersangka pelaku pencabulan, berinisial MR (65). (Foto: Polres Barelang)
-
Dishub Pekanbaru Sebut Simpang Paus-Tuanku Tambusai Mampu Kurangi Kemacetan
13 Jan, 2026 26 views -
-
Anggaran Sudah Disiapkan, Pemko Tanjumgpinang Siap Gelar Porprov 2026
12 Jan, 2026 35 views -
-
Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Batam Tembus Rp100,9 Miliar, Naik 109 Persen
12 Jan, 2026 36 views
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy