• Sun, Oct 2026

LAMR Bahas Pengakuan Hukum Adat Melayu dalam KUHP Baru

LAMR Bahas Pengakuan Hukum Adat Melayu dalam KUHP Baru


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional menjadi sorotan dalam Bengkel Hukum Acara Adat bertema Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru, Sabtu (17/10/2026).

Forum yang menjadi bagian dari peringatan Hari Kebudayaan Nasional tersebut membahas kedudukan norma adat dalam penyelesaian persoalan masyarakat, termasuk isu LGBT, serta wacana pembentukan hukum adat Melayu serumpun yang selaras dengan hukum nasional.

Perwakilan Lembaga Adat Rumpun Melayu dari Sumatera Barat, Datuk Kayo, dalam diskusi menyampaikan pandangan bahwa LGBT bertentangan dengan norma adat. Ia juga menyoroti perbedaan antara ketentuan adat dan pengaturan tindak pidana dalam hukum nasional.

Menurut Datuk Kayo, hukum adat perlu mendapat ruang dalam penyelesaian persoalan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai pembahasan hukum acara adat di Riau dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan hal tersebut.

“Kita berharap nantinya ada hukum adat serumpun Melayu yang bersinergi,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Endang Suparta, S.H., M.H., mengatakan tindak pidana adat perlu dirumuskan secara jelas melalui peraturan daerah (perda). Pengaturan itu, menurutnya, perlu mencakup kriteria pelanggaran, mekanisme penanganan, serta bentuk sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Riau, Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H., menyoroti potensi benturan antara hukum adat dan hukum nasional. Keragaman aturan adat di setiap daerah menjadi tantangan dalam penerapannya sehingga diperlukan evaluasi dan perumusan ketentuan yang dapat menjembatani perbedaan tersebut.

Moderator bengkel, Syaiful Anuar, mengatakan kegiatan itu menjadi langkah awal untuk membahas kemungkinan pengintegrasian hukum adat ke dalam hukum positif melalui forum khusus hukum adat.

Pembahasan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi perumusan hukum adat Melayu serumpun yang tetap berakar pada nilai-nilai adat, sekaligus selaras dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip hak asasi manusia.***