• Sun, Dec 2024

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Tegaskan Kepatuhan Paslon

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Tegaskan Kepatuhan Paslon

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba


Memasuki masa tenang Pilkada Pekanbaru 2024, yang dimulai dari 24 hingga 26 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengingatkan pasangan calon (Paslon) untuk mematuhi aturan yang berlaku. Anggota Bawaslu Pekanbaru, Reni Purba, menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan bersama instansi terkait di 15 kecamatan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan masa tenang ini dengan baik, guna menetapkan pilihan mereka setelah mendengarkan paparan visi dan misi para pasangan calon (paslon) selama 60 hari terakhir,” kata Reni Purba, Sabtu 23 November 2024.

Bawaslu juga meminta para paslon untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri dan menjaga ketertiban selama masa tenang.

“Kami harap semua paslon dapat berperan aktif menjaga ketertiban dan tidak lagi memasang APK yang melanggar aturan,” tegas Reni.

Selain itu, Reni menambahkan bahwa jajaran pengawasan, seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), telah diminta meningkatkan patroli pengawasan di wilayah masing-masing untuk mencegah potensi pelanggaran, seperti kampanye tersembunyi atau praktik politik uang.

“Posko pengaduan kami akan lebih diperkuat, dan patroli pengawasan akan semakin diperketat. Kami ingin memastikan masa tenang ini benar-benar berjalan dengan adil dan damai,” tutupnya.