JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengajukan permintaan resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan relaksasi atas kewajiban pungutan bagi BUMN pangan.
Langkah ini diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi Minyakita dan menurunkan harga produk minyak goreng tersebut di pasaran.
Dalam suratnya, Budi Santoso meminta agar kebijakan wajib pungut yang diterapkan pada BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food dilonggarkan.
“Tujuannya adalah agar distribusi Minyakita dapat dilakukan secara lebih efisien oleh BUMN pangan, sehingga rantai pasoknya tidak terlalu panjang. Dengan demikian, harga Minyakita bisa ditekan,” ujar Budi dilansir detik.com.
Menurut Budi, kewajiban pungutan ini telah menjadi hambatan signifikan dalam proses distribusi Minyakita dari produsen ke distributor.
“Kemarin itu dengan adanya wajib pungut, proses distribusi agak terhambat karena rantai pasok yang panjang,” tambahnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ia telah memberikan penjelasan kepada Budi Santoso terkait isu ini.
“Ohh… Saya sudah menjelaskan kepada Menteri Perdagangan,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai respons terhadap permintaan relaksasi wajib pungut, Sri Mulyani enggan memberikan komentar tambahan.
Hal ini membuat publik masih menantikan langkah konkret dari Kementerian Keuangan terhadap permohonan tersebut.