JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memaparkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Opsi tersebut dirancang untuk menyesuaikan status hukum para kepala daerah, yaitu yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki sengketa, serta yang sudah mendapatkan putusan dismissal sengketa dari MK.
Tito menjelaskan, opsi pertama adalah jadwal pelantikan bagi kepala daerah tanpa sengketa MK.
Ia menawarkan dua sub-opsi, yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur secara serentak bersama bupati dan wali kota pada 6 Februari (Opsi 1A), atau pelantikan gubernur/wakil gubernur lebih dulu pada 6 Februari, sementara bupati/wali kota dilantik pada 10 Februari (Opsi 1B).
“Ini dilaksanakan oleh Presiden dan pemerintah menentukan tanggal 6 Februari, tidak melampaui 20 hari sesuai undang-undang. Tempatnya di Jakarta, kemungkinan besar di Istana Negara. Dukungan dari kepala daerah di tingkat bawah sangat kuat,” jelas Tito dilansir detik.com.
Untuk kepala daerah yang sedang bersengketa di MK, Tito menawarkan opsi kedua. Dalam Opsi 2A, pelantikan gubernur/wakil gubernur dilakukan serentak dengan bupati dan wali kota pada 17 April.
Sedangkan Opsi 2B mengusulkan pelantikan gubernur/wakil gubernur pada 17 April, disusul bupati/wali kota pada 21 April.
“Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh Presiden, namun di waktu berbeda. Ini supaya ada perbedaan simbolik antara gubernur dan kepala daerah lainnya,” kata Tito.
Opsi ketiga disiapkan untuk kepala daerah yang sudah mendapatkan putusan atau ketetapan dismissal sengketa MK.
Dalam skema ini, Tito mengusulkan pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati, dan wali kota pada 20 Maret (Opsi 3A).
Alternatif lainnya adalah pelantikan gubernur/wakil gubernur pada 20 Maret, sedangkan bupati/wali kota menyusul pada 24 Maret (Opsi 3B).
Berikut adalah rangkuman jadwal yang diusulkan Mendagri Tito Karnavian:
1. Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK:
Gubernur/Wakil Gubernur: 6 Februari
Bupati/Wali Kota: 10 Februari
2. Kepala Daerah dengan Sengketa di MK:
Gubernur/Wakil Gubernur: 17 April
Bupati/Wali Kota: 21 April
3. Kepala Daerah dengan Putusan Dismissal Sengketa MK:
Gubernur/Wakil Gubernur: 20 Maret
Bupati/Wali Kota: 24 Maret.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan pihaknya akan mendukung pemerintah dalam memastikan pelantikan kepala daerah berjalan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku.
“Koordinasi lintas lembaga akan kami prioritaskan agar proses pelantikan berjalan lancar dan tidak mengganggu tahapan lain,” tukas Afifuddin.