• Sat, Nov 2026

Pemegang Mandat Putusan MA Dorong Munas Rekonsiliasi untuk Akhiri Dualisme PPM

Pemegang Mandat Putusan MA Dorong Munas Rekonsiliasi untuk Akhiri Dualisme PPM


JAKARTA : SERANTAU MEDIA – Konflik internal Pemuda Panca Marga (PPM) kembali mencuat. Pemegang Mandat Putusan Mahkamah Agung (MA) PPM, Abdilah Karyadi, mendorong seluruh pihak mengakhiri dualisme organisasi melalui Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Ketua Umum DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat negara dan pimpinan LVRI di daerah.

Abdilah mengatakan penyelesaian konflik PPM harus mengacu pada ketentuan hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta AD/ART organisasi.

Ia merujuk Putusan MA Nomor 598 K/Pdt/2024 tertanggal 6 Maret 2024 yang menurutnya menjadi dasar hukum kepengurusan PPM yang dipimpin Samsudin Siregar dan dirinya.

“LVRI sebagai organisasi induk pembinaan PPM memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk menghormati serta mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Abdilah dalam keterangannya.

Menurut dia, polemik berkepanjangan telah berdampak pada konsolidasi, kepengurusan, keanggotaan, dan pelaksanaan program PPM di tingkat pusat maupun daerah.

Abdilah juga menyoroti surat DPP LVRI Nomor A-541/MBLV/XII/11/2024 tertanggal 18 November 2024. Dalam surat tersebut, menurut Abdilah, terdapat pernyataan yang meminta sejumlah pihak mengabaikan Samsudin Siregar yang mengatasnamakan Ketua Umum PPM karena disebut ilegal.

Ia menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan putusan MA yang dijadikannya dasar legalitas kepengurusan PPM.

“Pengabaian putusan MA ini mengakibatkan konflik organisasi PPM berlarut-larut dan membuat organisasi terpecah di berbagai tingkatan,” katanya.

Abdilah menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terkait persoalan tersebut. Namun, ia tetap mengusulkan penyelesaian melalui mekanisme organisasi.

Abdilah meminta Mendagri memfasilitasi pertemuan seluruh pihak yang berselisih untuk mencari jalan keluar yang sesuai dengan hukum dan AD/ART PPM.

Ia mengusulkan Munas PPM ke-XI tahun 2026/2027 digelar dengan konsep Munas Rekonsiliasi.

Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi momentum untuk mengakhiri dualisme kepengurusan dan menyatukan kembali seluruh elemen PPM.

“Munas Rekonsiliasi diharapkan dilaksanakan secara demokratis, transparan, berdasarkan AD/ART, serta melibatkan seluruh unsur yang memiliki legitimasi dan hak sesuai ketentuan organisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan penyelesaian konflik PPM tidak semestinya hanya berorientasi pada perebutan kepemimpinan. Menurutnya, PPM merupakan wadah perjuangan putra-putri dan keturunan veteran yang harus menjaga nilai-nilai perjuangan kemerdekaan.

“Persatuan harus menjadi tujuan utama. PPM tidak boleh terus terjebak dalam konflik berkepanjangan. Saatnya seluruh elemen mengedepankan musyawarah dan menghormati hukum,” katanya.

Dukungan dari Anak dan Keturunan Veteran

Gagasan penyatuan PPM juga mendapat dukungan dari sejumlah anak dan keturunan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI dari berbagai daerah.

Djudju Amidjaja, anak veteran dari Jawa Barat, mengatakan penyatuan PPM perlu segera dilakukan karena konflik internal telah berlangsung lama.

Ia menilai penyelesaian persoalan PPM harus dilakukan melalui mekanisme organisasi dan sesuai AD/ART.

Dukungan serupa disampaikan Ahmad Bustanil Arifin, anak veteran dari Bangka Belitung. Ia mendorong upaya rekonsiliasi dilanjutkan hingga tercapai penyatuan organisasi.

“Kami sangat mendukung persatuan PPM dan melanjutkan perjuangan ini sampai tuntas,” katanya.

Sementara Abah Noer Sochi, anak veteran dari Surabaya, Jawa Timur, juga menyatakan dukungan terhadap penyatuan PPM melalui mekanisme hukum dan AD/ART.

Dukungan juga datang dari sejumlah perwakilan anak veteran dari Riau, di antaranya Fadila Saputra, Beni Yusandra, Muharman Hamid, Ahmad Suhaili, Faadhilah Bakri, Rachmat, Abdul Rojak, Aisyahghamaliyah, dan Tiur Sinambela.

Mereka mendukung pelaksanaan Munas Rekonsiliasi PPM ke-XI sebagai upaya mengakhiri perpecahan dan mengembalikan persatuan organisasi.(rls)