BATAM : SERANTAU MEDIA – Polisi menangkap seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial KCL (41) yang diduga merampok warga Batam dengan modus meminta diantar ke kantor polisi. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan pisau dan senjata airsoft gun.
Korban berinisial NS (48) mengalami kerugian sekitar Rp292 juta serta luka lecet di tangan kanan akibat kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan perampokan terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Borobudur, tepatnya di depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
“Pelaku masuk ke mobil korban dengan modus meminta bantuan untuk diantar ke kantor polisi. Namun, saat berada di Jalan Borobudur, pelaku justru mengancam korban dengan pisau dan airsoft gun,” kata Agung dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (6/11/2026).
Peristiwa bermula ketika korban selesai membayar pajak kendaraan di Samsat Corner Harbourbay. Korban kemudian menuju ATM Bank Mandiri sebelum kembali ke mobil untuk pulang.
Saat korban berada di dalam mobil, KCL tiba-tiba masuk dan meminta korban meninggalkan kawasan Harbourbay. Korban kemudian mengemudikan mobil menuju Jalan Borobudur.
Di lokasi tersebut, pelaku mengeluarkan pisau dan airsoft gun lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya. Korban yang ketakutan berteriak meminta pertolongan.
Panik mendengar teriakan korban, pelaku mendorong korban keluar dari mobil. Ia kemudian membawa kabur mobil Toyota Rush beserta sejumlah barang milik korban.
Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Petugas Sat Samapta Polresta Barelang yang sedang mengamankan objek vital di Bank BCA KCU Batam mendapat informasi dari warga mengenai seorang pria yang melarikan diri sambil membawa senjata.
Briptu Genta langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan KCL di depan gerai Alfamart Jodoh. Anggota Satlantas yang berada di Pos Lantas 901 kemudian turut mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam pemeriksaan awal, KCL mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan airsoft gun yang digunakan diperoleh dari seorang pria berinisial RHS, petugas keamanan di Apartemen Bayerina Harbourbay.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mendatangi RHS sekitar pukul 18.15 WIB. RHS mengakui menjual senjata airsoft gun tersebut kepada KCL seharga Rp1 juta.
Kasat Reskrim mengatakan motif sementara pelaku melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan dan membayar biaya overstay sebelum kembali ke Malaysia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Toyota Rush 1.5 S A/T tahun 2025 warna hitam bernomor polisi BP 1180 CC, tas hitam merek LOCAMODE, uang tunai Rp1 juta, satu pucuk senjata angin merek Smith & Wesson, lima selongsong gotri, sebilah pisau sepanjang sekitar 19 sentimeter, serta satu tabung gas CO2 kosong.
Atas perbuatannya, KCL dijerat Pasal 479 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk asal-usul senjata yang digunakan dalam aksi tersebut.(rls/red)