• Thu, Sep 2026

Pemprov Kepri Cari Skema Legal Serahkan Rumah dan Lahan Warga Tanjung Siambang

Pemprov Kepri Cari Skema Legal Serahkan Rumah dan Lahan Warga Tanjung Siambang

Ketua UMUM BP3KR, Huzrin Hood dan Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad (Foto: RRI)


TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan akan menuntaskan persoalan status rumah dan lahan warga di Tanjung Siambang, Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang, yang hingga kini masih terkendala administrasi.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan Pemprov sebenarnya telah berupaya menyerahkan rumah dan lahan tersebut kepada masyarakat. Namun, prosesnya terbentur ketentuan pengelolaan aset pemerintah sehingga penyerahan langsung kepada warga belum dapat dilakukan.

"Kita ingin segera menyerahkan rumah bantuan dan lahan menjadi milik masyarakat, akan tetapi persoalannya peraturan perundangan tidak membenarkan itu. Karena masyarakat sudah mendapat ganti rugi," kata Ansar, Rabu (23/9/2026).

Ansar mengatakan Pemprov Kepri kini menyiapkan skema lain agar rumah dan lahan tersebut tetap dapat dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat tanpa menyalahi ketentuan administrasi pemerintahan.

Salah satu opsi yang tengah dikaji ialah membentuk koperasi atau yayasan sebagai lembaga pengelola. Skema tersebut selanjutnya akan dibahas kembali bersama masyarakat.

"Ya, nanti kita coba memaksimalkan itu sebisanya. Yang penting kita semua aman. Akan kita dudukkan lagi nanti bersama masyarakat," ujarnya.

Persoalan status rumah dan lahan di Tanjung Siambang sebelumnya juga telah disampaikan warga kepada Pemprov Kepri. Pada Mei 2025, warga melakukan aksi untuk menuntut kepastian hukum atas rumah dan lahan yang telah mereka tempati selama sekitar 15 tahun.

Saat itu, warga menyebut kawasan tersebut dihuni sekitar 800 jiwa yang tersebar di enam RT. Mereka mengaku kesulitan mengurus sertifikat karena status lahan belum jelas. Selain legalitas, warga juga menyampaikan persoalan infrastruktur, seperti kondisi jalan lingkungan dan penerangan.

Ketua Umum BP3KR Huzrin Hood mengatakan persoalan tersebut perlu segera diselesaikan pemerintah, terutama karena warga telah lama menempati rumah yang dibangun dalam rangka relokasi masyarakat Dompak.

"Posisi mereka agak terabaikan, status tanah mereka tidak jelas dan mereka masih tinggal di rumah yang katanya rumah dinas provinsi. Ini diharapkan untuk segera diselesaikan," kata Huzrin.

Pemprov Kepri sebelumnya juga menyatakan akan memberikan dokumen sementara sebagai bukti penguasaan atau penempatan warga sembari mencari penyelesaian legalitas yang lebih permanen.

Kini, Pemprov Kepri kembali berupaya mencari mekanisme yang memungkinkan persoalan tersebut diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.***