• Mon, Sep 2026

Pinjam Motor untuk Kerja, Pria di Bengkalis Malah Gadaikan Rp5 Juta

Pinjam Motor untuk Kerja, Pria di Bengkalis Malah Gadaikan Rp5 Juta

Tersangka DS (43) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis di Kabupaten Pelalawan terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik adik iparnya, pada Minggu (20/9/2026). (Foto Humas Polres Bengkalis).


Bengkalis – Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial DS (43) yang diduga menggelapkan sepeda motor milik adik iparnya dengan cara menggadaikannya Rp5 juta. Tersangka diamankan di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah minimarket di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

“Setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” kata Yohn, Senin (21/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban meminjamkan sepeda motornya kepada DS dengan alasan untuk digunakan bekerja. Namun, beberapa hari kemudian korban mengetahui kendaraan tersebut telah digadaikan tersangka kepada seseorang berinisial B sebesar Rp5 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Kelurahan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.

Korban kemudian meminta sepeda motornya dikembalikan. Tersangka sempat berjanji akan menebus kendaraan tersebut, tetapi hingga batas waktu yang disepakati motor tidak kunjung dikembalikan karena tersangka mengaku tidak memiliki uang untuk menebusnya.

Korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa DS berada di Kabupaten Pelalawan dan kemudian bergerak ke Pangkalan Kerinci pada Sabtu (19/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada B senilai Rp5 juta.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.

Yohn mengatakan Polres Bengkalis akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.(rri/red)