• Mon, May 2026

Polisi Amankan 10,70 Gram Sabu dari Dua Pria di Duri Barat

Polisi Amankan 10,70 Gram Sabu dari Dua Pria di Duri Barat

Dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika diamankan pada Jum'at (22/5). (Foto Humas Polres Bengkalis)


BENGKALIS : SERANTAU MEDIAKepolisian Resor Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dua pria berinisial AS (26) dan RB (27) diamankan petugas di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Jumat (22/5) sekitar pukul 15.10 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat akan diamankan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap,” kata Tidar, Senin.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua paket sedang dan tujuh paket kecil diduga sabu dengan total berat 10,70 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kosong, serta alat hisap atau bong yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Menurut Tidar, barang bukti yang ditemukan mengindikasikan kedua tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam peredaran sabu.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mereka diduga ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna membantu upaya pemberantasan narkoba. (Rri/red)