• Sun, Mar 2026

Polres Bengkalis Ungkap 105 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, 163 Tersangka Diamankan

Polres Bengkalis Ungkap 105 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, 163 Tersangka Diamankan

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar


BENGKALIS, SERANTAU MEDIA – Kepolisian Resor Bengkalis mengungkap 105 kasus narkotika selama Januari–Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 163 tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar dan penyalahguna narkoba.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar mengatakan, dari total kasus yang diungkap, 42 perkara ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, sedangkan 63 kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan jajaran Polsek di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

“Dalam dua bulan, 163 orang berhasil kami amankan. Ini bentuk komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkoba di Bengkalis,” kata Fahrian, Sabtu (28/2) seperti dikutip dari Antara.

Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 19.954,35 gram, ganja 2.215,93 gram, serta 14 butir ekstasi. Sementara untuk heroin, ketamin, dan H-Five tercatat nihil.

Salah satu pengungkapan terbesar adalah penggagalan penyelundupan sekitar 19 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Operasi dilakukan berdasarkan informasi intelijen dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Nilai barang bukti pada pengungkapan tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar.

Fahrian menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayahnya. “Kami akan bertindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan warga sangat penting dalam membongkar jaringan peredaran narkoba.

Seluruh tersangka saat ini menjalani proses penyidikan di Polres Bengkalis dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.