DUMAI, SERANTAU MEDIA – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, menggagalkan keberangkatan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, Selasa (13/1) malam. Para korban diamankan saat dalam perjalanan menggunakan tiga unit minibus.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mencegat kendaraan yang dicurigai.
“Penangkapan pertama di Jalan Raya Lubuk Gaung terhadap mobil Toyota Fortuner hitam. Di dalamnya ditemukan delapan perempuan calon PMI ilegal,” ujar Angga, seperti dikutip dari media Center Riau, Kamis (15/1/2026).
Tak lama kemudian, polisi kembali menghentikan minibus Isuzu kuning yang mengangkut 17 calon PMI tanpa dokumen resmi. Operasi berlanjut dengan pengamanan mobil Daihatsu Sigra yang membawa satu korban tambahan.
“Total korban yang berhasil diselamatkan mencapai 26 orang,” jelasnya.
Para korban berasal dari Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara. Mereka mengaku membayar biaya keberangkatan kepada agen sebesar Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang. Sementara para sopir menerima upah bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp750 ribu per perjalanan.
Para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami telah berkoordinasi dengan BP2MI dan melimpahkan perkara ini ke Satreskrim Polres Dumai untuk proses lanjutan,” tutup Angga. (MCR)