• Sun, Sep 2026

Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Diduga Mengandung Etomidate ke Medan

Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Diduga Mengandung Etomidate ke Medan

Polres Dumai ekspose barang bukti 296 cartridge bermerek Thugs yang diduga mengandung etomidate.(foto: MCR)


DUMAI : SERANTAU MEDIA – Satresnarkoba Polres Dumai menggagalkan pengiriman 296 cartridge bermerek Thugs yang diduga mengandung etomidate. Seorang pria asal Tanggamus, Lampung, Roni (38), ditangkap saat menunggu bus yang akan membawanya menuju Medan, Sumatera Utara.

Roni ditangkap di sekitar loket bus di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran etomidate melalui jalur darat di wilayah Dumai.

Informasi itu diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai sejak pertengahan September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan pergerakan tersangka dan barang yang dibawanya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin langsung Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sasaran,” kata Fatikh, Jumat (25/9/2026).

Petugas kemudian memantau aktivitas calon penumpang di sekitar loket bus Jalan Ratu Sima. Saat tersangka hendak berangkat menuju Medan, polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan Roni tanpa perlawanan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam-merah. Di dalamnya terdapat kantong belanja merah yang menyimpan dua paket berisi ratusan cartridge.

“Di dalam kantong tersebut ditemukan dua paket yang berisi 296 cartridge bermerek Thugs yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan berat kotor sekitar 3.000 gram atau 3 kilogram,” jelas Fatikh.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna cokelat yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Menurut Fatikh, Roni mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya saat menjalani pemeriksaan awal.

Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum serta pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut.

Roni dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(MCR/red)