• Fri, Sep 2026

Polres Rohil Amankan 483 Keping Kayu Diduga Ilegal

Polres Rohil Amankan 483 Keping Kayu Diduga Ilegal


ROKAN HILIR : SSERANTAU MEDIA  – Polres Rokan Hilir mengamankan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Kayu tersebut diperkirakan memiliki berat sekitar 10 ton.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kehutanan itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembongkaran kayu dari sebuah kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendatangi lokasi.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang sedang membongkar kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong.

Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui milik pria berinisial IW. Kepada petugas, IW mengaku kayu diperoleh dari warga di wilayah Dumai. Namun, kayu yang diamankan diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim gabungan.

“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” kata Aldi, Jumat (25/9/2026).

Polisi selanjutnya mengamankan pemilik panglong bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Aldi mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap asal-usul kayu, pihak pemasok, hingga jalur distribusinya.

Penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan tersebut.

“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Menurut Aldi, penegakan hukum terhadap praktik pembalakan atau pemanfaatan hasil hutan secara ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan hutan.

“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak,” katanya.(rri)