• Wed, Jan 2026

Polresta Barelang Musnahkan 2,2 Kg Sabu, Selamatkan 24.669 Jiwa

Polresta Barelang Musnahkan 2,2 Kg Sabu, Selamatkan 24.669 Jiwa

Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., di Mapolresta Barelang, Senin (foto: Dok Polresta)


BATAM, SERANTAU MEDIA – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 9 laporan polisi dengan 11 tersangka, dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., di Mapolresta Barelang, Senin (22/12/2025).

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika di wilayah Batam dan sekitarnya.

Dalam keterangannya, Kapolresta menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.282,73 gram sabu, 800 butir ekstasi seberat 345 gram, serta 726,22 gram ganja

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan sesuai penetapan Kejaksaan Negeri Batam.

“Dari pemusnahan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.669 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin.

Rinciannya, sabu seberat 2,2 kilogram diperkirakan menyelamatkan 22.827 jiwa, ekstasi 1.600 jiwa, dan ganja 242 jiwa.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur lintas instansi, di antaranya BNN Kota Batam, BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Batam, serta jajaran Polresta Barelang dan insan pers, sebagai wujud sinergi pemberantasan narkotika.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan demi mewujudkan Batam bersih dari peredaran gelap narkotika. ***