• Tue, Nov 2024

Polsek Bintan Utara Amankan Pelaku Curanmor

Polsek Bintan Utara Amankan Pelaku Curanmor

Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P. Silalahi, saat menunjukkan barang bukti dan pelaku curanmor di Mapolsek Bintan Utara, Senin (18/11/2024). (Foto: Humas)


BINTAN - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan petugas Polsek Bintan Utara. Pelaku diketahui berinisial J berusia 25 tahun.

Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P. Silalahi, mengatakan korban (MR) merupakan warga Bakti Praja, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara. Keberhasilan ini berkat kerjasama semua pihak, Polri dan masyarakat.

“Pelaku diamankan saat berada di salah satu bengkel motor untuk mengganti kunci kontak sepeda motor yang ia curi,” ujar AKP Monang, saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Utara, Senin (18/11/2024).

Kapolsek Bintan Utara juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Bintan, agar selalu waspada berkaca dari hilangnya sebuah 1 unit sepeda motor. Ia mengingatkan agar warga selalu memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik saat diparkir.

“Kita harus siap siaga, selalu mengunci kendaraan saat di parkiran. Supaya tidak memudahkan pelaku curanmor,” ucapnya.

Pelaku mengaku bahwa motor yang dicuri tersebut rencananya akan digunakan sebagai kendaraan pribadi. Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.***