BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial JP alias JF (36) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Dwi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (7/9/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak ke lokasi dan mengamankan JP alias JF. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam botol kecil berwarna hitam milik tersangka.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler, satu timbangan digital, uang tunai Rp250 ribu, serta botol kecil yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, JP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AC alias BO.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polsek Mandau menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. ***