BENGKALIS, SERANTAU MEDIA – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial AUS (32) yang diduga sebagai pelaku diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban dan segera melakukan penyelidikan.
"Begitu menerima laporan dari korban, personel kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian," kata Kompol Primadona, Jumat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan diduga dipicu pertengkaran antara korban dan pelaku yang merupakan pasangan kekasih melalui pesan WhatsApp. Pelaku diduga emosi karena pesan yang dikirimnya tidak segera dibalas korban.
Tak lama kemudian, pelaku mendatangi rumah korban dan diduga melakukan kekerasan fisik. Korban dilaporkan dijambak, wajahnya dibenturkan ke tempat tidur, serta dipukul berulang kali pada bagian wajah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bibir hingga bengkak dan pecah. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandau.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis (4/6) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai KM 11, Desa Air Kulim.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, AUS dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Mandau. Penyidik masih melengkapi administrasi dan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kompol Primadona.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, penyelidikan, penangkapan tersangka, pemeriksaan, tes urine, hingga pengumpulan barang bukti.
Kapolsek Mandau mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Polri akan memberikan pelayanan dan perlindungan secara maksimal kepada masyarakat," katanya.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (RRI/red)