BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Tim Opsnal Polsek Pinggir menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah gubuk kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (17/6/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,22 gram, uang tunai Rp2,75 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari penangkapan pelaku narkotika sebelumnya di Desa Semunai.
"Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial YAS (25), LM (29), dan AA (35) di sebuah gubuk di kawasan kebun sawit Kecamatan Kandis," kata Agung, Kamis (18/6/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sedang dan empat paket kecil yang diduga berisi sabu. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik bening, dua alat hisap sabu atau bong, serta lima unit telepon genggam.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp2.750.000 turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Agung, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
"Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif metamfetamin. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Polsek Pinggir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (rri/red)