• Wed, Oct 2026

Pria di Meranti Diduga Gelapkan Sepeda Motor Senilai Rp39 Juta

Pria di Meranti Diduga Gelapkan Sepeda Motor Senilai Rp39 Juta

Tersangka S Alias Yanto (29) diamankan Polsek Tebing Tinggi, usai Melarikan Sepeda Motor Warga. (Foto: Humas Polres)


SELATPANJANG : SERANTAU MEDIA – Seorang pria berinisial S alias Yanto (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda PCX 160 milik warga dengan modus meminjam kendaraan.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J.A. Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Muhammad Ridwan (30), warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Yanto diduga meminjam sepeda motor Honda PCX 160 warna putih bernomor polisi BM 3496 XAB milik korban.

Namun, hingga malam hari, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban berusaha menghubungi terlapor melalui telepon, tetapi nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Korban kembali mencoba menghubungi terlapor pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Upaya itu juga tidak membuahkan hasil. Karena tak mendapat kabar mengenai keberadaan sepeda motornya, korban akhirnya melapor ke Polsek Tebing Tinggi pada Selasa (13/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda Sapta Anwar melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan Yanto sekitar pukul 23.30 WIB pada hari yang sama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah sepeda motor dipinjam, korban mencoba menghubungi terlapor pada malam harinya. Namun, nomor telepon terlapor tidak dapat dihubungi,” kata J.A. Lubis, Rabu (14/10/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp39 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda PCX 160 tipe CBS-ABS warna putih dengan nomor polisi BM 3496 XAB, satu lembar STNK, satu lembar kuitansi pembelian, serta satu buah remote sepeda motor.

Atas perbuatannya, Yanto disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.***