Hardiknas 2025: Gubernur Riau Ingatkan Sekolah Tak Gelar Perpisahan dan Study Tour Mewah
Gubernur Riau menekankan pentingnya menjaga makna kegiatan perpisahan tanpa menjadikannya beban finansial bagi orangtua siswa.
Gubernur Riau menekankan pentingnya menjaga makna kegiatan perpisahan tanpa menjadikannya beban finansial bagi orangtua siswa.
Gubernur Riau mengajak semua komponen mulai dari pejabat daerah hingga guru di tingkat sekolah—untuk mengambil peran aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Read MoreForecaster on Duty BMKG Pekanbaru, Yasir P, menyebutkan bahwa dari 57 titik panas tersebut, Sumatera Selatan menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak, yakni 19 titik.
Read MoreBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca ekstrem yang diprakirakan melanda beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau sepanjang hari.
Read MoreSebanyak 57 titik panas (hotspot) terpantau oleh citra satelit Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru pada Kamis (1/5/2025) sore.
Read MoreKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, H. Muliardi, menyampaikan bahwa proses pemberangkatan dilakukan secara bertahap melalui jalur laut dan udara.
Read MoreMeskipun belanja negara mengalami penyesuaian, aktivitas ekonomi tetap tumbuh ditopang ekspor yang kuat, surplus neraca perdagangan, serta konsumsi domestik yang meningkat saat Ramadhan dan Idulfitri.
Read MoreGubri Abdul Wahid, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak etis, berpotensi melanggar hukum, dan harus segera dihentikan agar tidak merusak iklim ketenagakerjaan di Bumi Lancang Kuning.
Read MoreKapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan turut mengapresiasi pelaksanaan May Day 2025 yang berjalan damai dan produktif.
Read MoreGubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa May Day bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum refleksi dan dialog untuk mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan di Bumi Lancang Kuning.
Read MoreKepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak memiliki dasar dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Read More