• Mon, Aug 2026

Polisi Gerebek Pondok di Kebun Sawit Dumai, 2 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja Disita

Polisi Gerebek Pondok di Kebun Sawit Dumai, 2 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja Disita

Polres Dumai gerebek persembunyian narkoba di perkebunan sawit, 2 kg sabu dan 4 kg ganja disita. (ANTARA/HO-Polres Dumai)


DUMAI : SERANTAU MEDIA – Sebuah pondok di tengah perkebunan sawit di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, menjadi lokasi penyimpanan berbagai jenis narkotika. Polisi menemukan sekitar 2 kilogram sabu, 4 kilogram ganja, serta ratusan pil ekstasi dan Happy Five dari lokasi tersebut.

Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur pada Sabtu (22/8/2026). Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial WM (36).

Kapolres Dumai AKBP Fatikh mengatakan, tersangka diamankan di sebuah pondok di area perkebunan sawit Jalan Akasia, RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah kita amankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fatikh, Senin (24/8/2026).

Dari penggeledahan, polisi menemukan 50 paket sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram. Selain itu, petugas menyita 96,5 butir pil yang diduga ekstasi, dua bungkus serbuk diduga ekstasi dengan berat sekitar 70 gram, serta 132 butir Happy Five dengan berat sekitar 47 gram.

Polisi juga menemukan dua paket ganja kering dengan berat sekitar 4.000 gram.

Selain narkotika, petugas mengamankan uang tunai Rp4,6 juta, tiga timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu blok plastik klip, satu kamera CCTV dan dua telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk komunikasi.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada pertengahan Agustus 2026 mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Bukit Kapur.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur dengan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pondok yang menjadi lokasi penangkapan WM pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang yang diduga narkotika dan psikotropika di dalam pondok, termasuk di bagian atas plafon.

Dua telepon seluler juga turut diamankan. Dalam pemeriksaan awal, WM mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan WM positif mengandung methamphetamine, sementara pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Fatikh menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Dumai memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika.

Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika di Kota Dumai,” ujarnya.