KUANTANSINGINGI, SERANTAU MEDIA – Tiga pelaku pemerasan disertai ancaman berhasil diamankan Tim Macan Kayuah Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi setelah melakukan aksi terhadap seorang pelajar di Komplek Perkantoran Pemda Kuantan Singingi, Senin (17/11/2025).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban berinisial ATS (18) sedang duduk bersama tiga rekannya di area lapangan ketika didatangi dua pria tidak dikenal.
Para pelaku mempertanyakan aktivitas korban dan mengancam akan membawa mereka ke kantor bila tidak memberikan uang sebesar Rp1.000.000. Karena tidak memiliki uang, korban dipukul dua kali pada bagian belakang kepala. Tidak berhenti di situ, pelaku juga merampas dua unit handphone dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres Kuantan Singingi.
Kasat Reskrim menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait rencana penjualan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Opsnal Tim Macan Kayuah IPDA Lukman, S.H., bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial ES (35) di Desa Pauh Angik, Kecamatan Pangean, yang diketahui telah menjual sepeda motor tersebut.
Dari hasil interogasi, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku lainnya. Tidak butuh waktu lama, Tim Macan Kayuah menangkap SZ (34) di pinggir Jalan Sungai Jering, kemudian mengamankan JA (22) di rumahnya di Desa Sungai Jering.
Para pelaku mengakui bahwa sepeda motor hasil kejahatan telah dijual kepada seseorang di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Menindaklanjuti pengakuan itu, tim berkoordinasi dengan Polsek Singingi serta ketua pemuda setempat.
Pada malam yang sama, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion ditemukan terparkir di sebuah masjid di Desa Kebun Lado, diduga diletakkan oleh keluarga penadah.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit handphone Realme C31, dan satu lembar pelat nomor milik korban.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Kuansing dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas Kasat Reskrim mewakili Kapolres.***
-
Pemprov Riau Alokasikan Anggaran untuk Selesaikan Tunda Bayar 2025 di APBD Perubahan
24 Sep, 2026 25 views -
Pemprov Kepri Cari Skema Legal Serahkan Rumah dan Lahan Warga Tanjung Siambang
24 Sep, 2026 20 views -
-
Putusan PT TUN Medan Batalkan Pengangkatan KPID Kepri, Pemprov Belum Tentukan Kasasi
23 Sep, 2026 42 views -
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy