• Thu, Mar 2025

Satpol PP Pekanbaru Sosialisasikan Tarif Parkir Baru Sesuai Perwako

Satpol PP Pekanbaru Sosialisasikan Tarif Parkir Baru Sesuai Perwako

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya menyosialisasikan terkait penurunan tarif parkir kepada juru parkir (Jukir) dan masyarakat.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Satpol PP Kota Pekanbaru, turut menyosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum. Sosialisasi ini akan diintensifkan hingga seminggu kedepan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya menyosialisasikan terkait penurunan tarif parkir kepada juru parkir (Jukir) dan masyarakat. Mereka harus mengutip tarif parkir sesuai Perwako yang telah ditetapkan.

"Kami sudah mulai bantu sosialisasi dari semalam. Ini akan kita intensifkan sampai seminggu kedepan. Hari ini kita sosialisasi lagi di Jalan HR Subrantas," kata Zulfahmi Adrian, Rabu (26/2/2025).

Ia menuturkan, bahwa pihaknya bagian dari tim turun ke lapangan memberikan sosialisasi untuk penguatan Perwako nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum.

Berdasarkan Perwako tersebut, parkir untuk roda dua saat ini sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir. Pihaknya memastikan agar Perwako ini bisa diterapkan secara menyeluruh di Kota Pekanbaru.

"Yang jelas sejak 20 Februari tarif parkir sudah berubah berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Jadi masyarakat silahkan membayar sesuai dengan Perwako yang telah dibuat," jelasnya.

Zulfahmi menambahkan, saat ini petugas di lapangan fokus memberikan sosialisasi dan imbauan. Namun kedepannya, juga akan dilakukan pengawasan agar jukir mengutip sesuai besaran yang telah ditentukan.

"Setelah kita lakukan sosialisasi, jika ada pungutan parkir diatas Perwako maka kita akan lakukan penindakan," pungkasnya.