KAMPAR | SERANTAUMEDIA - Meski sudah 5 bulan berlalu, hasil evaluasi pejabat eselon II Pemkab Kampar masih belum juga disahkan. Akibatnya, pelantikan terhadap para pejabat tersebut belum bisa dilakukan.
Kepala BKPSDM Kampar, Syarifuddin mengungkapkan, kendalanya pada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap hasil evaluasi tersebut.
"Administrasi terakhirnya yang belum. Yaitu izin Mendagri," ucap Syarifuddin dilansir tribunpekanbaru.com.
Ia menuturkan, pelantikan para pejabat baru hasil evaluasi itu baru bisa dilantik setelah mendapat izin dari Kemendagri.
"Tetapi Mendagri belum meneken. Padahal semua administrasi sudah dilengkapi. Posisi kita masih menunggu," tuturnya.
Diketahui, tahapan evaluasi Pejabat Eselon II dilaksanakan pada 11-14 Juni 2024 lalu. Dikabarkan beberapa pejabat dirotasi.
Lamanya persetujuan dari Mendagri, mengakibatkan pertimbangan teknis (Pertek) penempatan pejabat menjadi kedaluwarsa.
Pertek itu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tetapi, kata dia, masih dapat diperpanjang setelah izin Mendagri keluar.
"Pertimbangan teknisnya dari BKN yang sudah kadaluwarsa, namun masih tetap bisa diusulkan untuk diperpanjang setelah ada izin dari Kemendagri," pungkasnya.