• Wed, Mar 2025

Industri Tekstil Indonesia Sedang Tak Baik, 280 Ribu Karyawan Terancam DiPHK

Industri Tekstil Indonesia Sedang Tak Baik, 280 Ribu Karyawan Terancam DiPHK

Kementerian Ketenagakerjaan memprediksi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil bisa meningkat tajam. Potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat dari 80.000 orang pada 2024 menjadi 280.000 orang, menurut Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan.


SERANTAUMEDIA - Kementerian Ketenagakerjaan memprediksi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil bisa meningkat tajam. Potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat dari 80.000 orang pada 2024 menjadi 280.000 orang, menurut Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan.

"Data kami menunjukkan PHK bisa mencapai 280.000 kasus," kata Immanuel, yang akrab disapa Noel, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ia lebih lanjut mengungkapkan bahwa 60 perusahaan tekstil berencana melakukan PHK, yang berpotensi memengaruhi hingga 200.000 karyawan.

“Kami berupaya mencegah PHK. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan pesimistis. Masih ada harapan untuk mengurangi jumlah PHK,” Noel meyakinkan.

Menurut Noel, salah satu faktor utama yang menyebabkan industri tekstil terpuruk adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Asosiasi pengusaha mengecam peraturan tersebut karena dinilai merusak keberlanjutan sektor tekstil.

Permendag No. 8 Tahun 2024 dikeluarkan untuk mengatasi kepadatan peti kemas di pelabuhan-pelabuhan utama menyusul penerapan Permendag No. 36 Tahun 2023. Permendag ini menghapus persyaratan perizinan teknis untuk mengimpor komoditas tertentu, termasuk barang elektronik, obat tradisional, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori.

Ia mengatakan regulasi tersebut melemahkan daya saing industri dalam negeri dengan memfasilitasi masuknya bahan baku dan barang jadi ke pasar lokal, yang pada akhirnya menekan industri untuk memangkas tenaga kerjanya.

“Kami ingin melindungi karyawan, dan peraturan ini menimbulkan risiko yang signifikan terhadap industri tekstil Indonesia,” tambah Noel.

Noel yakin revisi regulasi impor dapat mengatasi salah satu faktor utama penyebab melonjaknya PHK.

“Saya berharap dapat menjadi jembatan komunikasi antara sektor industri, pekerja, dan pemerintah dalam mengatasi tantangan PHK ini,” pungkasnya. *** (dmh)