• Mon, Sep 2026

Tragedi KM Virgo, DPR Minta Pengusaha Tak Asal Beli Kapal Bekas

Tragedi KM Virgo, DPR Minta Pengusaha Tak Asal Beli Kapal Bekas

Insiden KM Virgo menambah daftar kecelakaan transportasi laut yang terjadi sepanjang 2026. (Foto : ilustrasi)


JAKARTA : SERANTAU MEDIA – Komisi V DPR RI meminta pengusaha angkutan penyeberangan tidak membeli kapal bekas hanya karena pertimbangan harga murah. Desakan itu disampaikan setelah insiden KM Virgo Transport 8 yang hilang kontak di Laut Jawa saat melayani rute Surabaya-Banjarmasin, Minggu (13/9/2026).

Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mengatakan keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama. Menurut dia, tragedi KM Virgo harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan pemeriksaan kelaikan kapal yang beroperasi di Indonesia.

“Jangan sampai kita baru berbicara soal kelayakan kapal setelah terjadi tragedi. Pengusaha kapal harus secara rutin melakukan pemeriksaan dan memastikan kapal benar-benar dalam kondisi layak dan aman sebelum berlayar,” kata Sudjatmiko dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Ia menyoroti kapal-kapal berusia tua, termasuk kapal yang sebelumnya beroperasi di negara lain kemudian dibeli dan digunakan kembali di Indonesia.

KM Virgo Transport 8 diketahui merupakan kapal asal Jepang bernama Ferry Kurushima yang telah berusia cukup tua. Kapal tersebut kemudian dioperasikan di Indonesia untuk melayani rute Surabaya-Banjarmasin.

Sudjatmiko mengingatkan pengusaha tidak menjadikan harga murah sebagai pertimbangan utama dalam membeli kapal.

“Jangan asal membeli kapal hanya karena harganya murah atau secara teknis masih bisa dioperasikan. Paling penting adalah kapal tersebut benar-benar memiliki kualitas dan kondisi yang layak untuk membawa masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta Kementerian Perhubungan memperketat pemeriksaan kapal yang masih beroperasi. Pemeriksaan, kata dia, tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi harus mencakup kondisi fisik kapal secara menyeluruh.

Menurut Sudjatmiko, pemeriksaan harus meliputi dokumen perawatan, Surat Layak Berlayar (SLB), alat keselamatan, sistem pemadam kebakaran, mesin, serta komponen lain yang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran.

“Cek semuanya, jangan menunggu terjadi kecelakaan baru dilakukan evaluasi. Pastikan setiap kapal yang beroperasi memang memenuhi standar keselamatan dan benar-benar lulus uji kelayakan,” katanya.

Sudjatmiko menegaskan keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama antara operator kapal dan pemerintah sebagai regulator. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat, konsisten, dan transparan.

Insiden KM Virgo menambah daftar kecelakaan transportasi laut yang terjadi sepanjang 2026. Sebelumnya, KM Nurul Salsa tenggelam di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Juli 2026.

Berdasarkan data Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan yang dikutip dalam laporan tersebut, sepanjang 2020 hingga 2026 tercatat 111 kejadian kecelakaan kapal. (RRI/red)