SERANTAUMEDIA.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama untuk menanggulangi aliran dana keluar terkait aktivitas perjudian daring.
Kementerian telah meminta PPATK untuk melacak dan memberantas kegiatan ilegal ini.
Menurut data PPATK, tanpa campur tangan pemerintah lebih lanjut, peredaran uang dari perjudian daring diperkirakan mencapai Rp 981 triliun (USD61,6 miliar) pada tahun 2024, dengan sebagian besar uang ini kemungkinan mengalir ke luar negeri.
"Ini jumlah yang sangat besar, hampir Rp 1.000 triliun, dan diduga dana itu sebagian besar mengalir keluar dari dalam negeri," kata Menteri Meutya Hafid di Jakarta, 20 November 2024.
Ia menghimbau para penyedia jasa keuangan untuk berperan aktif dalam menangani transaksi dan aliran dana terkait perjudian daring.
"Bagi mereka yang masih terlibat dalam transaksi keuangan yang mendukung perjudian daring, mari kita bekerja sama untuk memantau dan menghentikannya," imbuhnya.
Pemerintah Indonesia pun telah mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Selain itu, telah dibentuk pula tim khusus di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menangani masalah ini.
"Presiden sendiri sudah berkali-kali mengingatkan, baik dalam sidang Kabinet maupun pernyataan publik, bahwa perjudian daring merupakan musuh bersama yang harus diberantas," kata Meutya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, operator perjudian daring makin canggih dalam menyamarkan transaksi, misalnya dengan menggunakan dompet elektronik dan mata uang kripto, sehingga makin sulit dilacak.
Dari 20 Oktober hingga 18 November, Kementerian telah memblokir total 315.425 konten terkait perjudian daring. Ini termasuk 290.984 situs web dan alamat IP, 13.365 item di platform Meta, 6.755 di layanan berbagi berkas, 2.711 di Google dan YouTube, 1.450 di platform X, 119 di Telegram, dan 40 di TikTok. *** (Evita)