• Mon, Aug 2026

2.544 Warga Kepri Berminat Ikuti Program SMK Go Global

2.544 Warga Kepri Berminat Ikuti Program SMK Go Global

Kepala BP3MI Provinsi Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi.


BATAM : SERANTAU MEDIA – Minat masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi cukup tinggi. Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri mencatat 2.544 orang telah menyatakan minat mengikuti program SMK Go Global.

Kepala BP3MI Provinsi Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 276 orang saat ini telah masuk dalam proses penjaringan.

“Target utamanya memang SMK karena mereka sudah memiliki keterampilan. Tetapi SMA juga boleh, termasuk lulusan sekolah agama,” ujar Imam, seperti dilansir RRI, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, program SMK Go Global akan berlangsung secara berkelanjutan hingga 2029. Peserta tidak terbatas pada lulusan SMK, tetapi juga terbuka bagi lulusan SMA dan sekolah berbasis agama selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Imam menjelaskan, program tersebut tidak hanya diarahkan untuk membuka kesempatan kerja di luar negeri, tetapi juga memastikan calon pekerja memiliki kompetensi dan mengikuti proses penempatan melalui jalur resmi.

“Pekerjaan kita adalah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa bekerja ke luar negeri harus dilakukan secara legal dan prosedural untuk memberikan perlindungan,” katanya.

Sejalan dengan program tersebut, BP3MI Kepri mencatat hingga 26 Agustus 2026 sebanyak 3.095 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah diberangkatkan secara legal dan prosedural ke berbagai negara. Dari jumlah tersebut, lebih dari 2.000 PMI merupakan warga Kepri.

Singapura menjadi negara tujuan terbesar PMI asal Kepri, disusul Malaysia. Selain kedua negara tersebut, PMI asal Kepri juga ditempatkan di sejumlah negara lain, termasuk Rusia.

Imam menilai tingginya minat masyarakat menunjukkan perlunya edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diimbau memastikan seluruh proses perekrutan dan penempatan dilakukan melalui jalur resmi.

Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penempatan ilegal sekaligus memastikan hak dan perlindungan PMI selama bekerja di luar negeri.***