• Tue, Sep 2026

Berlaku sampai 30 September, Warga Batam Masih Dapat Diskon Pajak Kendaraan hingga 50 Persen

Berlaku sampai 30 September, Warga Batam Masih Dapat Diskon Pajak Kendaraan hingga 50 Persen


BATAM : SERANTAU MEDIA – Warga Batam masih memiliki waktu untuk memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang memberikan sejumlah insentif, termasuk pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.

Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).

Dalam program tersebut, pemerintah memberikan pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB bagi wajib pajak yang terkena sanksi akibat keterlambatan pembayaran, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Namun, keringanan tersebut tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.

Bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan, pemerintah memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.

Pemerintah juga memberikan pembebasan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Keringanan ini tidak berlaku untuk tahun berjalan.

Tak hanya itu, terdapat tambahan potongan pokok PKB berdasarkan metode pembayaran. Pembayaran melalui e-Samsat mendapat potongan 5 persen, sedangkan pembayaran langsung melalui loket Samsat memperoleh potongan 3 persen.

Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, tersedia potongan pokok PKB mutasi masuk sebesar 50 persen untuk tahun 2026.

Rudi mengatakan berbagai insentif tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.

“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun yang hendak melakukan balik nama kendaraan diimbau segera mendatangi layanan Samsat atau memanfaatkan kanal pembayaran yang tersedia.

Program keringanan pajak kendaraan tersebut berakhir pada 30 September 2026.***