• Fri, Apr 2025

96 PMI Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Kepri Fasilitasi Pemulangan Bermartabat

96 PMI Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Kepri Fasilitasi Pemulangan Bermartabat

Kedatangan 96 PMI tersebut terbagi dalam dua trip. Trip pertama membawa 53 orang tiba pukul 15.36 WIB, disusul trip kedua dengan 43 orang pada pukul 18.00 WIB.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Sebanyak 96 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Pelabuhan International Ferry Batam Centre, Jumat (11/4/2025), setelah dideportasi dari Malaysia karena berbagai pelanggaran imigrasi.

Pemulangan ini menjadi yang kedelapan kalinya dalam jumlah besar sepanjang 2025, menandai tingginya kasus PMI tanpa dokumen di negeri jiran.

Kedatangan 96 PMI tersebut terbagi dalam dua trip. Trip pertama membawa 53 orang tiba pukul 15.36 WIB, disusul trip kedua dengan 43 orang pada pukul 18.00 WIB.

"Hari ini kami menerima pemulangan total 96 PMI deportasi dari Malaysia. Ini merupakan pemulangan yang kedelapan kalinya selama periode 2025 dalam jumlah besar," ujar Indra D Putra, Staf Perlindungan BP3MI Kepri.

Menurut Indra, mayoritas PMI yang dipulangkan melanggar aturan keimigrasian Malaysia, seperti tidak memiliki dokumen resmi, izin tinggal habis, atau terlibat keributan.

"Rata-rata persoalan keimigrasian, dokumen kosong, ada juga case (kasus) lain mungkin membuat gaduh di sana," jelasnya.

Berbeda dengan pemulangan sebelumnya, 52 PMI pada trip pertama mengenakan kaos biru tosca bertuliskan 'Pemulangan Bermartabat KJRI Johor' di bagian belakang. Atribut ini memudahkan petugas mengidentifikasi mereka di antara penumpang kapal feri.

"Baju kaos dari KJRI kita yang ada di Johor, Malaysia. Mungkin supaya mudah mengenalinya di kapal," kata Indra.

Beberapa PMI mengaku sempat ditahan sebelum dideportasi, dengan masa tahanan bervariasi dari dua hingga empat bulan.