• Tue, Sep 2026

Angkutan CPO Dibatasi, Pemprov Riau Dorong Solusi agar Distribusi Sawit Tak Terganggu

Angkutan CPO Dibatasi, Pemprov Riau Dorong Solusi agar Distribusi Sawit Tak Terganggu

Rapat pembatasan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (foto: media Center)


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi Riau mencari jalan tengah terkait pembatasan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di Tol Pekanbaru-Dumai yang dikeluhkan pelaku usaha. Pemprov Riau ingin aturan keselamatan dan batas muatan tetap dipatuhi tanpa menghambat distribusi komoditas sawit.

Upaya mencari solusi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Pemprov Riau bersama PT Hutama Karya (Persero), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Dinas Perhubungan, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau di Kantor Gubernur Riau, Senin (7/9/2026).

Rapat dipimpin Asisten II Setdaprov Riau, Helmi. Ia menegaskan Pemprov Riau tetap berpegang pada regulasi, namun komunikasi dengan seluruh pihak akan terus dilakukan untuk menemukan kebijakan yang adil.

“Kita tetap berpegang pada regulasi, tapi akan mencari solusi, mengomunikasikan hingga ada jalan tengah,” ujar Helmi.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran aktivitas ekonomi, khususnya distribusi komoditas sawit yang menjadi salah satu sektor penting di Riau.

“Pemprov Riau lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Semoga ke depan ada kebijakannya,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau berencana mengirim surat resmi kepada PT Hutama Karya dengan melampirkan data pergerakan angkutan Tandan Buah Segar (TBS), CPO, dan sejumlah komoditas unggulan lainnya.

Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk penataan operasional angkutan komoditas di Tol Pekanbaru-Dumai.

Sementara itu, PT Hutama Karya menjelaskan bahwa operasional jalan tol harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan ketentuan kendaraan pada jalan Kelas I, batas maksimal kendaraan meliputi lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter, serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton.

Dalam rapat tersebut, GAPKI mempertanyakan pembatasan angkutan CPO yang dinilai belum memberikan perlakuan yang adil bagi pelaku usaha. Mereka juga membandingkan kebijakan operasional jalan tol di sejumlah daerah lain.

PT Hutama Karya menegaskan pembatasan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan keselamatan dan batas beban jalan yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai salah satu alternatif, pengelola tol menawarkan penggunaan truk gandeng dengan pembagian muatan sehingga beban sumbu kendaraan tidak melebihi batas MST 10 ton.

“Truk gandeng yang tidak melebihi 10 ton kami izinkan masuk,” ujar perwakilan PT Hutama Karya.

Pemprov Riau kemudian mendorong pelaku usaha memanfaatkan truk tempel atau truk gandeng sebagai alternatif distribusi CPO untuk sementara waktu. Skema tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi sembari menunggu kebijakan lebih lanjut mengenai angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai.(mcr/red)