• Fri, May 2025

Batas Waktu Habis, Pemko Pekanbaru Siap Tarik Paksa Mobil Dinas

Batas Waktu Habis, Pemko Pekanbaru Siap Tarik Paksa Mobil Dinas

Informasi yang dihimpun, hampir 300 unit mobil dinas telah dikumpulkan selama beberapa hari terakhir. Namun, masih ada sejumlah kendaraan yang belum diserahkan tanpa alasan yang jelas.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai bersikap tegas terhadap para pejabat yang belum juga mengembalikan mobil dinas meskipun batas waktu penyerahan sudah berakhir pada Kamis (10/4/2025). Mobil-mobil dinas tersebut seharusnya sudah dikumpulkan di Lapangan Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya.

Informasi yang dihimpun, hampir 300 unit mobil dinas telah dikumpulkan selama beberapa hari terakhir. Namun, masih ada sejumlah kendaraan yang belum diserahkan tanpa alasan yang jelas. Pemko menyatakan siap mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang belum mengembalikan aset negara tersebut.

"Kalau belum juga, tahap awal tentu kita akan surati yang menguasai mobil dinas itu," tegas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Jumat (11/4/2025).

Walikota mengungkapkan, pihaknya telah meminta pendampingan dari aparat penegak hukum, yakni kejaksaan dan kepolisian, untuk membantu proses penertiban aset ini. Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan aset daerah.

Menurut Agung, jika pendekatan persuasif melalui surat peringatan tidak membuahkan hasil, maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk penarikan paksa mobil dinas yang masih dikuasai oleh oknum pejabat atau mantan pejabat.

"Kalau mereka tetap membandel, tentu kita akan libatkan Satpol PP dan aparat hukum. Kita tidak ingin ada aset negara yang hilang atau tidak jelas keberadaannya," tegasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru melaporkan bahwa mobil-mobil dinas yang belum dikembalikan tidak semuanya dikuasai oleh oknum secara pribadi.

Ada juga kendaraan yang digunakan sebagai operasional di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kendaraan yang sedang dalam kondisi rusak, masuk daftar lelang, atau berstatus pinjam pakai.

Hingga kini, tim BPKAD masih melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap status dan kondisi kendaraan tersebut. Pemerintah berharap seluruh pihak yang terkait dapat kooperatif agar proses penertiban aset ini berjalan lancar dan akuntabel.