• Tue, Mar 2026

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi PNBP Pelabuhan BPBatam 1,6 Tahun

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi PNBP Pelabuhan BPBatam 1,6 Tahun

Tiga terdakwa korupsi PNBP jasa kepelabuhan BP Batam dituntut hanya 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: ist)


BATAM, SERANTAU MEDIA  - Ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (3/3/2026), mendadak hening saat jaksa membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Gilang, menuntut ketiganya dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Tiga terdakwa itu masing-masing Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil KSOP Khusus Batam periode 2012–2016, serta Ahmad Jauhari dan Lisa, Direktur Operasional dan Direktur PT Bias Delta Pratama pada periode berbeda.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. 

Dikutip dari laman Presmedia, perkara ini berawal dari aktivitas jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Kabil dan Batu Ampar, Batam, sepanjang 2015–2021. Layanan tersebut berada di wilayah kerja Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam.

Dalam persidangan terungkap, PT Bias Delta Pratama diduga menjalankan kegiatan tanpa izin maupun perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam pada periode 2015–2018. Padahal, setiap pendapatan dari jasa tersebut semestinya dikenakan kewajiban setoran 20 persen sebagai PNBP.

Tidak adanya setoran inilah yang dinilai menyebabkan potensi kerugian negara, karena penerimaan yang seharusnya masuk ke kas BP Batam tidak terpenuhi. 

Sebagai bagian dari proses pemulihan, PT Bias Delta Pratama sebelumnya telah menitipkan uang pengganti sebesar USD 272.497 atau setara Rp4,54 miliar melalui rekening BRI Kejati Kepri. Dana tersebut kini telah disetorkan ke kas negara.

Namun fakta persidangan juga memunculkan nama-nama lain, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pejabat BP Batam dan pemilik saham PT Bias Delta Pratama, Roby Mamahit. Hingga kini, belum ada proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak tersebut.

Situasi ini memantik tanda tanya publik: apakah seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai prinsip equality before the law?

Menanggapi tuntutan jaksa, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Fausi bersama dua hakim ad hoc Tipikor menunda sidang hingga Kamis (5/3/2026) untuk agenda pembacaan pledoi.

Kasus ini belum berakhir. Vonis akhir akan menjadi penentu, apakah tuntutan 18 bulan penjara dianggap setimpal dengan dugaan kerugian negara yang sempat mencuat ke publik.***