• Sun, Jul 2026

Anggota Polisi Militer Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan hingga Tewaskan Pemuda di Karimun

Anggota Polisi Militer Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan hingga Tewaskan Pemuda di Karimun


KARIMUN : SERANTAU MEDIA – Seorang anggota Polisi Militer berpangkat Letnan Satu (Lettu) CPM berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda berinisial U (30) meninggal dunia di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Peristiwa tersebut terjadi di lobi Tempat Hiburan Malam (THM) Satria pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, mengatakan insiden bermula saat SN terlibat adu mulut dengan seseorang yang dikenalnya.

"Korban berusaha melerai dengan memeluk pelaku dan menjauhkannya dari lawan bicaranya. Pelaku diduga tidak terima dilerai, lalu memukul korban pada bagian leher di bawah telinga," ujar Dela, Minggu (26/7/2026).

Akibat pukulan tersebut, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti kejadian itu, Denpom I/6 Batam melakukan penyelidikan dengan memeriksa lima saksi, mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menetapkan Lettu SN sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani proses hukum di Denpom Batam.

"Tersangka sudah kami amankan dan diproses di Denpom Batam," kata Dela seperti dikutip dari detikcom.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi. (Dtc/red)