BATAM : SERANTAU MEDIA — Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangani laporan dugaan pengeroyokan terhadap tiga orang yang terluka dalam bentrokan dua kelompok di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam. Peristiwa tersebut sebelumnya menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, laporan dari tiga korban tersebut telah ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Menurut Nona, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi di Setokok.
“Rekan-rekan dari Lang Laut juga telah membuat laporan polisi di Polda Kepulauan Riau yang mana laporan dibuat oleh para korban dari peristiwa tersebut,” kata Nona, Jumat (18/9/2026).
Tiga korban yang melapor mengalami luka-luka dan hingga kini masih menjalani perawatan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk melengkapi penyidikan.
“Ada tiga korban saat ini yang membuat laporan polisi atas peristiwa Setokok karena mereka mengalami luka-luka dan sedang dalam perawatan juga secara intensif,” ujarnya seperti dikutip dari detikcom.
Nona mengatakan, penyidik masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk visum terhadap korban serta meminta keterangan dari saksi lain yang dinilai mengetahui kejadian tersebut.
“Saat ini tim penyidik sedang melakukan proses penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mungkin kita perlu minta waktu lagi untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dengan pemeriksaan visum terhadap para korban dan juga permintaan keterangan para saksi yang lainnya,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara bentrokan tersebut, terdapat tiga laporan polisi. Dua laporan ditangani Polresta Barelang, sedangkan satu laporan lainnya telah diterima Polda Kepri.
“Kalau yang di Polresta itu kan ada dua laporan polisi, kemudian yang di Polda-nya ada satu laporan polisi. Tapi atas nama korban ada tiga orang yang mengalami luka akibat peristiwa pengeroyokan tersebut,” kata Nona.
Laporan yang ditangani Polda Kepri dibuat pada 14 September 2026. Setelah melalui tahap penyelidikan, perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Nona mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan proses tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Dtg/red)