Bawaslu Kota Pekanbaru mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa antar peserta pemilihan serentak tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada 22-23 Oktober 2024 di Hotel Grand Elite Pekanbaru.
Rakor ini bertujuan membangun sinergi antara Bawaslu Kota Pekanbaru dan Panwaslu Kecamatan untuk menjaga integritas pemilihan. "Masa kampanye akan berakhir pada 24 November mendatang. Pilkada kali ini menghadirkan tantangan baru dengan fokus pada lima pasangan calon," ungkap Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim.
Misbah menjelaskan, berbeda dari pemilu sebelumnya yang melibatkan banyak peserta, Pilkada kali ini memiliki konsentrasi pada calon tertentu. Hal ini memunculkan tantangan dalam pengelolaan sengketa, terutama dengan strategi kampanye yang beragam dari masing-masing pasangan calon.
Tantangan geografis juga menjadi perhatian. "Wilayah Pekanbaru yang luas mencakup Kulim, Panam, Rumbai, hingga Marpoyan membuat pengawasan menjadi kompleks. Namun, Bawaslu memastikan semua proses berjalan transparan dan adil," tambahnya.
Rakor ini menghadirkan pemateri dari Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, yang menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa. Sementara itu, Dosen Universitas Lancang Kuning, M Rawa El Amady, memberikan materi tentang penyelesaian sengketa di luar persidangan.
Panwaslu Kecamatan juga melakukan simulasi penyelesaian sengketa untuk meningkatkan kemampuan dalam menghadapi potensi sengketa yang mungkin terjadi selama proses pemilihan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Pekanbaru berharap dapat memperkuat kolaborasi dan komunikasi antar lembaga pengawas. Dengan pengawasan ketat dan kerja sama yang solid, diharapkan tercipta pemilu yang bersih, transparan, dan adil sehingga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi semakin meningkat.