BATAM : SSERANTAU MEDIA – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam menyatakan hingga kini belum menerima pengajuan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan.
Kepala Dinsos PM Batam, Zulkifli Aman, menjelaskan penonaktifan PBI JKN merupakan kebijakan nasional. Namun, di Batam belum ada warga yang mengajukan pengaktifan kembali.
“Kalau ada yang mengajukan, tentu kami layani. Loket pelayanan sudah tersedia,” ujarnya, Senin (16/22026) seperti dikutip dari antara.
Proses reaktivasi dilakukan dengan pengecekan desil melalui aplikasi. Warga cukup membawa KTP dan KK ke kantor Dinsos PM. Untuk Desil 1–4, tidak diperlukan dokumen tambahan. Sementara Desil 6–10 wajib melengkapi surat pernyataan yang ditandatangani.
Zulkifli menduga belum adanya pengajuan karena warga ber-KTP Batam tetap bisa mengakses layanan kesehatan dasar di puskesmas meski status BPJS Kesehatan tidak aktif.
“Cukup menunjukkan KTP Batam, tetap bisa berobat jalan di puskesmas. Itu bagian dari program Wali Kota,” jelasnya.
Dinsos PM Batam juga terus berkoordinasi dengan BPS terkait pembaruan data desil yang bersifat dinamis dan akan membahasnya dalam rapat tingkat kota.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mencatat sebanyak 49.703 peserta PBI di Batam dinonaktifkan, sedangkan 356.616 jiwa masih berstatus aktif. Selain itu, terdapat 87.462 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah.***