Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Pekanbaru telah berjalan selama satu bulan. Namun, hingga saat ini Bawaslu Kota Pekanbaru belum menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye.
“Terkait laporan dugaan pelanggaran sampai hari ini belum ada yang masuk di Bawaslu Kota Pekanbaru,” ujar Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy, Selasa, 22 Oktober 2024.
Bawaslu bersama jajaran di kecamatan hingga kelurahan terus memantau kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye. "Kami sudah melakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye di lapangan, kami belum ada mendapati pelanggaran dalam kampanye,” tambah Ferdy.
Tahapan kampanye yang dimulai sejak 25 September 2024 mencakup berbagai kegiatan seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat terbuka antar pasangan calon, serta penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat. Pasangan calon juga diperbolehkan memasang alat peraga kampanye selama tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Kampanye di media massa dijadwalkan berlangsung dari 10 hingga 23 November 2024. Setelah itu, masa tenang akan dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.
Pilkada Pekanbaru 2024 diikuti oleh lima pasangan calon, yakni Muflihun-Ade Hartati, Instiawati Ayus-Taufik Arrakhman, Ida Yulita-Kharisman Risanda, Edy Natar Nasution-Dastrayani Bibra, dan Agung Nugroho-Markarius Anwar.
Dengan pengawasan ketat oleh Bawaslu, diharapkan kampanye dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan, sehingga proses Pilkada berlangsung secara demokratis dan kondusif.