Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru terus berupaya menciptakan suasana kondusif dengan memperkuat sinergi bersama berbagai instansi terkait. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di billboard dan media luar ruang lainnya.
Anggota Bawaslu Pekanbaru, Reni Purba, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Bapenda telah sepakat untuk memperketat pengawasan terhadap APK, khususnya yang terpasang di lokasi strategis seperti billboard.
“Kami ingin memastikan, saat masa tenang tiba, tidak ada lagi APK yang terpampang di billboard maupun media luar ruang lainnya. Kerja sama dengan Bapenda sangat strategis untuk memastikan hal tersebut terlaksana dengan baik,” ujar Reni, Selasa (10/09/2024).
Bawaslu juga meminta Bapenda agar menyampaikan kepada pengusaha advertising untuk menurunkan APK yang masih terpasang sebelum masa tenang dimulai.
Perwakilan Bapenda Kota Pekanbaru menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan untuk membantu pengawasan serta penertiban terhadap penggunaan billboard yang tidak sesuai aturan.
“Kami berharap, kerja sama ini dapat meningkatkan tertibnya pelaksanaan pemilu dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar perwakilan Bapenda.
Penertiban APK selama masa tenang dianggap penting untuk menjaga netralitas dan memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat merenungkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye visual.
Dengan sinergi antara Bawaslu dan Bapenda, diharapkan pelaksanaan Pemilu di Pekanbaru dapat berjalan lebih tertib, damai, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.