Bawaslu Kota Pekanbaru memastikan pengawasan terhadap dana kampanye Pilkada Pekanbaru berjalan sesuai aturan.
“Bawaslu Pekanbaru pada prinsipnya mengawasi setiap proses tahapan yang berlangsung, termasuk dana kampanye Pilkada Pekanbaru,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pekanbaru, Raja Inal Dalimunte, Rabu, 25 September 2024.
Pengawasan ini telah dimulai sejak 22 September 2024, seiring dengan koordinasi yang dilakukan bersama KPU Kota Pekanbaru dan Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.
“Rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Kota Pekanbaru mengundang LO gabungan partai politik pengusul, hingga menetapkan pembatasan dana kampanye,” jelas Raja.
Bawaslu menjalankan pengawasan ini sesuai dengan PKPU Nomor 14/2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Kepala Daerah. Aturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari tahapan hingga sumber dana kampanye yang harus mematuhi ketentuan pasal 4 hingga pasal 9.
Raja merinci, dalam pasal 6 PKPU diatur bahwa dana kampanye dapat berasal dari:
- Sumbangan partai politik atau gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
- Sumbangan dari pasangan calon.
- Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, baik perseorangan maupun badan hukum swasta.
Sementara itu, dana kampanye dari pasangan calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon dan/atau pihak lain yang tidak mengikat. Selain itu, dana kampanye juga dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dialokasikan melalui KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
“Setiap sumber dana kampanye harus dilengkapi dengan informasi identitas yang jelas, dan penggunaannya diatur dalam keputusan KPU setempat,” tambah Raja.
Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap seluruh proses dana kampanye berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Pekanbaru 2024 berlangsung jujur, adil, dan demokratis.